Anggota Komisi III F-Golkar, Supriansa, menyoroti putusan Pinangki saat rapat bersama Jaksa Agung. Dia menilai Pinangki harusnya bisa dijatuhkan hukuman lebih.
Brigjen Prasetijo menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.