detikNews
Kasasi Kandas, PIL Pembunuh Jajuli dari Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup
MA menolak kasasi Musliadi sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Musliadi merupakan selingkuhan Jamaliah yang menghabisi nyawa suami Jamaliah, Jajuli.
Senin, 10 Agu 2020 15:43 WIB