RUU KUHP terbaru membagi delapan kategori denda untuk berbagai kejahatan. Denda paling rendah maksimal Rp 1 juta dan paling tinggi maksimal Rp 50 miliar.
Melakukan aktivitas seksual dengan hewan saat ini belum diatur dalam KUHP. Nah, dalam RUU KUHP kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun bui.