detikNews
Tak Sertakan KY, MA Bisa Akibatkan Krisis Ketatanegaraan
Mahkamah Agung menyeleksi 210 hakim tanpa melibatkan Komisi Yudisial (KY). KY menganggap hakim hasil seleksi tersebut tidak sah. Anggota DPR pun menilai MA telah melanggar UU dan berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan.
Minggu, 26 Jun 2011 05:59 WIB







































