Kemeterian Perhubungan hari ini (25/3) telah resmi menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku mulai 1 Mei 2019. Bagaimana tanggapan para driver?
Tarif ojek online akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Untuk di Jabodetabek, tarif batas bawah ojol per km sebesar Rp 2.000, sementara batas atasnya Rp 2.500.