detikNews
BNN Dukung Vonis Hakim yang Mengusir WNA dari Indonesia di Kasus Narkoba
Tak hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong juga mengusir warga negara asing yang terlibat narkoba. Putusan itu disambut baik BNN.
Kamis, 30 Jan 2014 12:45 WIB







































