detikNews
Pasca Putusan MK, Hakim Agung Gayus Usulkan PK Maksimal 2 Kali
Hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan supaya pengajuan upaya PK hanya bisa maksimal 2 kali. Usulan ini menjawab kekhawatiran penegak hukum terkait putusan MK yang menyatakan PK bisa berkali-kali.
Senin, 10 Mar 2014 14:20 WIB







































