Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku perdagangan manusia jaringan internasional. Pelaku inisial AS hendak memberangkatkan 5 wanita menjadi TKW ilegal.
JPU Teguh Haryanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan. Atas putusan itu jaksa akan menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa.
Pelaku mempunyai 2 paspor. Satu paspor Singapura yang habis masa berlakunya sejak 2006 dan satu paspor Indonesia. Pelaku memiliki catatan kriminal di Singapura.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Kuningan meringkus lima pencuri yang kerap menyatroni rumah kosong di Kabupaten Kuningan. Mereka dibekuk saat menginap di hotel.