detikNews
Yayasan Baby Sitter LPK Melati Tidak Menepati Surat Perjanjian
Jangan sampai tertipu oleh yayasan seperti ini. Surat perjanjian yang telah disepakati bisa tidak berlaku dikarenakan yayasan tidak konsekuen atas pengembalian uang konsumen. Yayasan itu maunya uang tidak kembali.
Rabu, 07 Apr 2010 07:54 WIB







































