Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditutup sementara. Penutupan dilakukan seiring adanya perpanjangan PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali.
Andai UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan diterapkan secara benar, kepastian hukum terhadap upaya penanggulangan Covid-19 lebih terjamin.
Sebanyak 66 kendaraan tidak diizinkan melintas di titik penyekatan Lenteng Agung, Jagakarsa, arah Pasar Minggu pagi ini. Sebab, mereka tak memiliki STRP.
Disparekraf DKI mengizinkan restoran-kafe outdoor dan salon beroperasi selama PPKM level 4 di Ibu Kota. Syarat wajib dipatuhi yakni sudah tervaksinasi COVID-19.