detikNews
Dibui Seumur Hidup, Bankir Inggris Pembunuh 2 WNI Ajukan Banding
Bankir Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.
Selasa, 12 Des 2017 15:20 WIB







































