Penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan atas Baiq Nuril. Ia melaporkan mantan kepala sekolahnya, Muslim, terkait dengan rekaman pembicaraan bernada asusila.
Vonis 6 bulan penjara terhadap Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran rekaman percakapan cabul atasannya dianggap membuat korban pelecehan lain takut melapor.
Selama tahun 2018, laporan kasus kekerasan terhadap anak dan pencabulan di Garut meningkat. Ini menandakan pemahaman masyarakat pada hukum semakin baik.