"Kalian nggak tahu kan, bagaimana siang malam kami bekerja sampai ada yang pingsan jaksa saya saking kerja kerasnya," tutur Kajati Sulut, Jacob Hendrik.
Kejari Majalengka menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka korupsi dana hibah 2024-2025, dengan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar.