Pernyataan Presiden yang berencana mengajak DPR merevisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menimbulkan ragam reaksi di kalangan publik.
Jokowi meminta DPR merevisi UU ITE apabila tidak memenuhi rasa keadilan. Roy Suryo berpandangan Jokowi sebenarnya bisa menerbitkan Perppu bila memang serius.
Ruslan Buton, yang membuat heboh dengan surat terbuka yang mendesak agar Presiden Jokowi mundur, ditangkap. Ruslan dulu dipecat secara tidak hormat dari TNI AD.
Di masa New Normal, ketergantungan pada layanan digital meningkat drastis. Tanpa adanya UU Perlindungan Data Pribadi, akan ada risiko yang harus ditanggung.
Muhammad Basmi yang menghina Kepala KSP Moeldoko diciduk polisi. Ia dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.