LBH Dukung Larangan Pemberian Parcel
KPK kembali mengingatkan pejabat tidak menerima parcel, karena termasuk dalam kategori gratifikasi. Pelarangan ini dilakukan pegawai ke atasan dan dari pihak non pemerintah ke pejabat.
Kamis, 26 Agu 2010 11:21 WIB







































