Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan pegawain negeri sipil (PNS) bekerja di rumah. Aturan ini mulai berlaku mulai besok hingga 31 Maret 2020.
Jumlah kasus COVID-19 di seluruh DIY hingga hari ini menjadi 76 kasus. Meski meningkat, tidak ada penambahan untuk jumlah PDP berstatus positif COVID-19.