Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepala daerah meniru langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi
Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. Dari semula kenaikan UMP DKI naik Rp 37.749. Kini UMP direvisi menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai keputusan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP Jakarta menjadi 5,1%, sehingga naik Rp 225.667 juga untungkan pengusaha.