Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut akan mengumumkan kepastian kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 85% dinilai kontradiktif dengan ketentuan harga transaksi pasar (HTP) yang diatur pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap lima aspek.