Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar memperkirakan produksi rokok bakal anjlok hingga 15% karena kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran 35%.