Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi putusan MK yang menegaskan semua narapidana, termasuk koruptor, berhak mendapatkan remisi karena sesuai HAM.
Pimpinan ponpes di Jombang, Kiai S (50) melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya. Kiai ini dinilai layak diberi hukuman kebiri kimia.