KPK membuat aturan soal perjalanan dinas pegawainya. Hal ini, disebut untuk menyesuaikan status kepegawaian KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ICW mengkritik aturan baru perjalanan dinas KPK yang dibiayai oleh penyelenggara acara. Aturan ini dinilai menambah daftar regulasi internal yang kontroversial.