"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar," ujar Luga Harlianto.
BMKG Bandung menyoroti Sesar Lembang soal potensi pelepasan energi periodik yang terjadi selama 500 tahun sekali. Selain itu, anak yang gugat ayah minta maaf.
Jerinx 'SID' bisa sedikit bernapas lega. Itu karena Jerinx menang di tingkat banding melawan jaksa penuntut umum yang mengadili perkara 'IDI Kacung WHO'.