Mendagri Tito Karnavian meneken aturan terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan. Dalam aturan melarang nama disingkat dan tidak boleh satu huruf.
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan baru. Aturan itu memperbolehkan gelar pendidikan hingga keagamaan yang bisa disingkat dapat dicantumkan di KK dan e-KTP.