detikNews
Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan MA Pembebasan Guterres
Salinan putusan MA yang mengabulkan PK Guterres, belum diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Guterres pun belum bisa dibebaskan.
Senin, 07 Apr 2008 15:27 WIB







































