Pemungutan pajak atas olahraga padel bukan menjadi hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19/1997.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel sebagai Pajak Hiburan, berlaku untuk semua daerah.
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak 10% untuk lapangan padel, termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Aturan berlaku sejak 20 Maret 2025.