Kejaksaan Agung menyita aset mewah dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dengan total mencapai Rp 8,4 M.
Lima perusahaan tersangka korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun. Kejagung membebankan kerugian lingkungan hidup kepada masing-masing korporasi.
Kejagung melanjutkan pemeriksaan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya. Penyidik memanggil saksi.