Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya jalani sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga. JPU bantah eksepsi penasihat hukum, sidang berlanjut ke pembuktian.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim mencatat barang bukti elektronik atau data Call Detail Record (CDR) yang tidak melewati proses audit forensik dari ahli.
Hakim mempertanyakan Zarof yang mengenalkan pengacara Ronald, Lisa, ke eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, padahal sudah tahu bahwa Lisa 'calo' perkara.