Anas Urbaningrum memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman penjara menjadi 14 tahun.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tak berlangsung lama. Agenda pemeriksaan saksi batal, karena novumnya belum lengkap.
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara suap hakim. Dada mengajukan lima novum dalam memori PK-nya.<div id="__if72ru4sdfsdfrkjahiuyi_once" style="display: none;"> </div><div id="__zsc_once"> </div>
Hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Sophian Martabaya hanya diskorsing karena memalsukan akta otentik dan bertemu dengan terpidana korupsi memberi saran upaya hukum. Apa pembelaannya?
Udar Pristono tidak mau mimpinya mendapatkan Rp 1,07 triliun sirna begitu saja. Mantan Kadishub DKI Jakarta itu mengajukan PK atas gugatan praperadilan yang tidak diterima PN Jakpus.
Air mata Machica Mochtar belum habis. Istri Mensesneg era Orde Baru, Moerdiono, itu terus berjuang demi pengakuan sang anak. Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah kasasinya kandas.
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, tiba-tiba mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung. Ia mengajukan PK atas perkara suap hakim. Dalam perkara ini Dada divonis 10 tahun penjara.