Mafia sabu, Ramli, divonis hukuman mati karena menyelundupan 70 kg sabu dari balik penjara. Ramli juga dihukum penjara seumur hidup untuk kasus pertama.
Seorang sopir berinisial BA dibekuk polisi saat hendak menyelundupkan 2 kg sabu ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka disergap saat mengendarai motor.