Sesosok jasad bayi ditemukan terbuang di halaman belakang rumah warga Kediri. Jasad bayi itu ditemukan warga yang hendak membersihkan dan membuang kotoran sapi.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis jalanan buntut sering ditemukannya eksploitasi anak atau bayi.