Pelaku penyelundupan 78 ekor anjing untuk konsumsi yang ditangkap di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjalani sidang perdana secara online.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana. JPU menilai terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan diri sendiri.