detikNews
MA Beberkan Alasan Hukum Mati Pasutri Pembunuh Dufi 'Mayat dalam Drum'
MA menjatuhkan hukuman mati kepada pasangan suami-istri (pasutri) Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. Keduanya terbukti menghabisi nyawa Dufi.
Kamis, 11 Nov 2021 16:07 WIB