Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mantan Dirut PT Adhi Persada Realti Ferry Febrianto dan 4 orang lainnya didakwa kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah