detikNews
Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe Divonis 190 Bulan Bui
Pimpinan pondok pesantren di Lhokseumawe, Aceh, Ali Imran (45) divonis 190 bulan penjara karena terbukti mencabuli santri.
Kamis, 30 Jan 2020 17:44 WIB