detikNews
Syarifuddin 'Tagih' KPK Kembalikan Uangnya
Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan seluruh mata uang asing yang ditemukan di rumah hakim nonaktif PN Jakpus, Syarifuddin, dikembalikan. Syarifuddin berharap KPK segera mengembalikan uang itu.
Selasa, 28 Feb 2012 12:29 WIB







































