Penyu termasuk salah satu satwa yang dilindungi seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagian warga pesisir di Teluk Palabuhanratu Sukabumi, terutama yang menjadi relawan Destana, sudah mengetahui soal potensi tsunami setinggi 20 meter.