detikNews
Modal Rp 1.000, Surat Bebas Corona Palsu di Gilimanuk Dijual Rp 300 Ribu
Polda Bali menangkap 7 orang penjual surat keterangan bebas Corona (COVID-19) palsu. Para pelaku menjual hingga Rp 300 ribu tiap lembarnya.
Jumat, 15 Mei 2020 15:58 WIB