Pemerintah perlu mengatur keberadaan layanan taksi online agar persaingan usaha bisa lebih 'fair'. Aturan bisa dilakukan dengan mengatur tarif atau izin trayek.
Menhub Jonan tak ingin menanggapi wacana revisi UU tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Menurutnya yang berwenang melakukan revisi tersebut adalah DPR.
Tarif taksi resmi lebih mahal dari tarif transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar. Karena itu konsumen memilih transportasi Uber atau GrabCar.