Namun saat ini kesakralan 'Burung dari Surga' ini seakan semakin pudar. Burung endemik Papua itu justru diburu untuk dijual di tempat-tempat penjualan souvenir.
Bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan