Pemerintah membuka peluang pencantuman kembali klausul diperkenankannya calon perseorangan (independen) mengikuti Pilkada NAD dalam proses pembahasan RUU tentang Pemerintahan Aceh (PA) bersama DPR RI.
Pemerintah menegaskan bahwa Aceh Monitoring Mission (AMM) sama sekali tidak berwenang mengawasi proses pembahasan RUU tentang Pemerintahan Aceh (PA) yang akan berlangsung di DPR RI dalam waktu dekat.