detikNews
Bunuh Nenek 75 Tahun, PRT Indonesia Dibui Seumur Hidup di Singapura
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh majikannya di Singapura. Majikannya tersebut wanita berumur 75 tahun.
Jumat, 27 Feb 2009 11:48 WIB







































