Aturan itu ada di Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 1/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Pembinaan di lapas kini fokus pada kemandirian narapidana melalui pelatihan produktif. Program ini mendukung ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.