detikNews
MK Putuskan Kejagung Tak Bisa Larang & Sita Buku Seenaknya
MK putuskan Kejagung tidak bisa melarang dan menyita buku seenaknya. Kini penyitaan dan pelarangan buku hanya bisa dilakukan lewat proses pengadilan.
Rabu, 13 Okt 2010 16:12 WIB







































