BPN Kabupaten Buton menegaskan lahan di Pulau Pendek itu tidak memiliki sertifikat. Sebelumnya, viral bila Pulau Pendek masuk dalam situs jual-beli online.
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Ruslan Buton. Jaksa menyatakan surat dakwaan Ruslan sesuai dengan KUHAP.