detikNews
KPK: Setiap Penyelenggara Negara Wajib Lapor Kekayaan!
KPK mengingatkan, semua penyelenggara negara tanpa terkecuali wajib hukumnya melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut juga diatur dalam undang-undang tentang penyelenggara negara.
Senin, 01 Jun 2015 22:55 WIB







































