Pada awal tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang terjerat adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Seorang pegawai UPC Pasar Cermai PT Pegadian Cabang Purwokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto atas kasus kredit fiktif senilai Rp 1 miliar.
"Perpres implementasi dari mandat pasal 10 ayat 2 bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi berhak melakukan pengawasan penelitian penelaahan," kata Ghufron.