Polisi diminta melakukan tindakan tegas terkait kasus pelat palsu pada mobil milik Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Jika tidak, dikhawatirkan masyarakat akan meniru menggunakan pelat palsu pada kendaraan pribadi mereka.
Polisi menyebut inisiatif memakai pelat mobil palsu B 1716 SDC untuk 2 kendaraan milik Ketum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, berasal dari sopirnya.
2 Mobil Ketum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, Toyota Vellfire dan Kijang Innova dipastikan menggunakan pelat nomor palsu B 1716 SDC. Tapi walau terbukti menggunakan pelat palsu, Anas tidak dipidana.
Permadi meminta kepolisian tak melindungi Anas Urbaningrum terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil Alphard Vellfire dan Innova miliknya. Apalagi menyalahkan sopir mobil Anas terkait kasus ini.
Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul merespon keras penggunaan pelat nomor palsu di mobil Alphard Vellfire dan Innova Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Anas bisa didenda atau dipidana.
Polisi sudah panjang lebar memberi penjelasan soal pelat nomor polisi B 1716 SDC palsu yang dipakai Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum di dua mobilnya. Tapi semestinya Anas yang menjelaskan langsung.
Pelat nomor B 1716 SDC yang digunakan Anas Urbaningrum pada dua mobilnya ternyata palsu. Sesuai UU Lalu Lintas, seharusnya ada sanksi pidana denda Rp 500 ribu.
Pihak kepolisian memastikan nomor polisi B 1716 SDC yang digunakan oleh dua mobil milik Anas Urbaningrum palsu. Karena itu harus diganti dengan nomor semula.