detikNews
Aniaya TKI, Pasangan Suami Istri Singapura Diadili
Pasangan suami istri berkebangsaan Singapura diadili karena menganiaya pembantu rumah tangganya. Korban bernama Jasmiati, wanita berumur 25 tahun asal Indonesia.
Rabu, 25 Mar 2009 16:02 WIB







































