detikNews
PT Banjarmasin Vonis Bebas Penyebar Ajaran HTI di Facebook
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin membebaskan DW (23) yang menyebarkan ajaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Facebook. Ini pertimbangannya.
Kamis, 17 Des 2020 16:50 WIB