Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain meminta jasa Rp 10 miliar ke mantan Bupati Rita Widyasari. Uang itu untuk mengurus PK agar disunat.
AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.
Jaksa KPK mengungkap satu per satu lima perkara di KPK yang berkaitan dengan dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepnus Robin Pattuju. Apa saja 5 perkara itu?
Penerimaan uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terungkap di surat dakwaan.