Anggota Komisi III DPR Adies Kadir bertanya kepada KPK soal mobil Porsche warna kuning yang diblokir. Mobil itu sempat berkeliaran di jalan sebelum ditilang.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, KPK tak memiliki wewenang untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Alasannya, ketentuan tersebut tak diatur dalam UU KPK.